Download
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara:
1. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ , selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan hal-hal terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Sebidang tanah kosong Hak Milik No. _____ Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten seluas _____ m2 dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
1. Sewa menyewa tanah ini dibuat untuk jangka waktu _____ tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal _____ yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal _____ .
Apabila
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ini, maka
PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya _____ bulan setelah berakhirnya Perjanjian
ini.
PASAL 2
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa itu untuk keperluan _____ .
PASAL 3
1.
Sewa menyewa tanah dalam Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp _____
Rupiah) per tahun atau Rp _____ (_____ Rupiah) untuk keseluruhan waktu
sewa dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat
penandatanganan Perjanjian ini sebagai tanda bukti pelunasan dari
seluruh jumlah uang sewa termaksud.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan TANAH, Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada
peratutan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah
menjadi tanggung jawab dan harus dibayar PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PIHAK
PERTAMA wajib menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian
ini ditandatangani. Dan, PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai
menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut.
PASAL 5
1.
PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH tersebut selain untuk tujuan
daripada yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, kecuali mendapat
izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan
perundangan yang sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak
yang berwajib mengenai pemakaian tanah. Dan, segala pelanggaran atas
peraturan tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA seluruhnya.
PASAL 6
PIHAK
KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan
Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain,
kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
1.
PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan
sebaik-baiknya dengan ongkos dan biaya pemeliharaan oleh PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor, atau
galian-galian lain atas tanah yang disewakan tanpa izin tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini kepada
PIHAK KEDUA adalah merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA,
bebas dari sengketa, atau tidak dalam keadaan disewakan atau dijual
kepada pihak lain.
PASAL 9
Apabila
PIHAK KEDUA memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini
sebelum saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa, maka PIHAK KEDUA
harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya _____
bulan. Dan, untuk itu PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian
uang sewa yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun menuntut
ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk
jangka waktu sewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 10
Setelah
Perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk
menyerahkan kembali tanah yang disewanya dalam keadaan kosong dan
terawat baik.
PASAL 11
1.
Perjanjian ini tidak berakhir, karena salah satu pihak meninggal
dunia, melainkan tetap bersifat turun-temurun, dan harus dipatuhi oleh
para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2.
Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila tanah dalam Perjanjian ini
dijual ataupun karena sebab apa pun juga menjadi milik atau dikuasai
pihak lain. Dalam hal ini pemilik baru atas tanah tersebut tetap
diwajibkan melaksanakan Perjanjian ini sebagaimana mestinya.
PASAL 12
Apabila
terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan,
apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam
musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan
memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada
hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian
ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
0 comments:
Posting Komentar