Download versi .doc (Microsoft Word)
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari _____ , tanggal _____ oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor _____ tanggal _____).
-
Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK
PERTAMA.
Selanjutnya
Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli
Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
HARGA DAN METODE PEMBAYARAN
1. Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian
ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang
sah berupa kuitansi.
b.
Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para
Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya
dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari
sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual
kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian
hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain
yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak
atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA
dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari
pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para
ahli waris atau penerima hak masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN TANAH
PIHAK
PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya _____ hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Tanah
tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini,
dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi
hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak
dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK
PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau
yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah
tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1.
Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas
Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan
pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan
kepada PIHAK KEDUA.
3.
Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi
kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.
Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat
tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat
untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri _____ .
Demikian
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan
dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli
masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
0 comments:
Posting Komentar