Kamis, 01 November 2012

Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah

11/01/2012 06:37:00 AM

Jual Beli TanahTanah atau lahan yang tersedia semakin lama semakin menyempit, terlebih lagi di kota-kota besar. Sementara demand terhadap tanah selalu naik dikarenakan pertumbuhan penduduk yang juga selalu naik. Kondisi ini membuat seringkali terjadi sengketa atas hak milik tanah. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah yang baik dan kuat secara hukum. Itulah sebabnya kita harus sangat berhati-hati dalam membeli tanah/lahan. Kita harus membuat surat perjanjian yang rigid yang mampu melindungi hak-hak kita kedepannya. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian tanah yang baik.

Download versi .doc (Microsoft Word)



PERJANJIAN JUAL BELI TANAH



Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari _____ , tanggal _____ oleh dan antara:

1.    Nama               :

       Pekerjaan       :

       Alamat             :

       Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2.    Nama               :

       Pekerjaan       :

       Alamat             :

       Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

-      Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor _____ tanggal _____).

-      Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.



Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:



Pasal 1

HARGA DAN METODE PEMBAYARAN



1.    Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

2.    Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:

a.    Sebesar Rp _____  (_____ Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.

b.   Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.











Pasal 2

JAMINAN



PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.



Pasal 3

MASA BERLAKU PERJANJIAN



Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.



Pasal 4

PENYERAHAN TANAH



PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____ hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.



Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN



Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.



Pasal 6

BALIK NAMA



PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.

Pasal 7

BIAYA-BIAYA



1.    Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

2.    PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

3.    Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.



Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.    Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

2.    Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .



Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

  

PIHAK PERTAMA                                                                                                                                PIHAK KEDUA



_____________                                                                                                                                ___________



SAKSI-SAKSI

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 comments:

Posting Komentar

 

© 2013 Kukuh Nur Faizal. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top