Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Pertanyaan: Assalamu’alaykum. Mau bertanya kepada ustadz
pembina tentang permasalahan menjual kotoran ternak hewan. Saya pernah
baca katanya tidak boleh, apa pendapat tersebut pendapat yang shahih?
Mohon penjelasannya, terima kasih. Wassalam.
Risdy
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Risdy, semoga Allah senantiasa melimpahkan kerahmatan dan
hidayah-Nya kepada anda dan keluarga. Permasalahan yang saudara
pertanyakan, yaitu menjual-belikan kotoran binatang, secara global
dipengaruhi oleh permasalahan lain. Permasalahan itu ialah: apakah
kotoran binatang itu najis atau suci?
Pendapat pertama: Kebanyakan dari ulama’ yang menyatakan bahwa
kotoran binatang itu najis, menyatakan bahwa haram menjual belikannya.
Diantara dalil yang mendasari pendapat ini ialah hadits berikut:
Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
Pada suatu waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang
hajat, dan beliau memerintahku untuk mengambilkan tiga bebatuan.
Selanjutnya aku hanya mendapatkan dua batu, dan ketika aku mencari batu
ketiga, aku tidak mendapatkannya, sehingga akupun mengambil sepotong
kotoran hewan yang telah kering. Tanpa menunggu lebih lama, aku segera
membawanya kepada beliau. Dan ternyata beliau hanya mengambil kedua batu
dan mencampakkan kotoran hewan itu, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya
kotoran itu adalah najis.” (Riwayat Bukhari, Ahmad, & At Tirmizy)
Dan disebutkan pada riwayat Ibnu Khuzaimah bahwa kotoran yang dibawa
oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud itu adalah kotoran keledai jinak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kotoran keledai jinak adalah
najis. Dan dengan dalil qiyas, para ulama’ menyamakan kotoran anjing
dan babi dengan kotoran keledai jinak, dengan alasan sama-sama binatang
yang dagingnya haram untuk dimakan.
Bila telah diketahui bahwa kotoran binatang jenis ini adalah najis,
maka haram menjual- belikan barang najis. Yang demikian itu karena Nabi
telah bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza Wa jalla dan Rasul-Nya, telah mengharamkan
jual-beli khamer, bangkai, khinzir (babi) dan berhala (patung).” Lalu
dikatakan kepada beliau: “Ya, Rasulullah, bagaimanakah halnya dengan
lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumasi perahu, dan meminyaki
(melumuri) kulit, juga digunakan untuk bahan bakar lentera?”
Beliaupun menjawab: “Tidak, itu (menjual lemak bangkai) adalah
haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala
Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang, merekapun
mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka memakan hasil
penjualan itu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Dan pada hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah bila telah mengharamkan sesuatu, pasti Ia
mengharamkan pula hasil penjualannya.” (Riwayat Imam Ahmad, Al Bukhary
dalam kitab At Tarikh Al Kabir, Abu Dawud, Ibnu Hibban, At Thabrany, dan
Al Baihaqy dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu. Dan hadits ini
dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad
5/746).
Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Maliky, As Syafi’i, dan Hambali.
Pendapat kedua: Halal menjual-belikan kotoran hewan.
Pendapat ini adalah pendapat yang dianut oleh mazhab Hanafi, dan juga
ulama-ulama yang menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya
halal dimakan, adalah suci dan tidak najis.
Mereka berdalilkan dengan perbuatan masyarakat muslim di sepanjang
sejarah yang senantiasa memperjual-belikan kotoran binatang, tanpa ada
yang mengingkarinya.
Dengan demikian, perbuatan umat islam sepanjang sejarah ini dapat
dianggap sebagai ijma’ atau konsensus. Dan menurut hemat saya, pendapat
kedua inilah yang lebih kuat, yang demikian itu dikarenakan beberapa
alasan berikut:
Alasan pertama: Penjualan kotoran binatang ini telah dilakukan
oleh umat Islam sejak zaman dahulu tanpa ada yang mengingkarinya.
Sampaipun yang orang-orang yang mengharamkannya pun tidak luput dari
perbuatan ini. Walaupun mereka berupaya memanipulasi proses penjualannya
dengan menyebutnya sebagai uang ganti lelah ngangkut atau sebagai hibah
untuk makanan hewan ternak atau sebutan serupa. Akan tetapi sebenarnya
inti dari perbuatannya itu adalah barter kotoran ternak dengan uang atau
yang serupa.
Alasan kedua: Kotoran binatang ternak yang dagingnya halal
dimakan ialah suci, dan bukan najis. Dengan demikian alasan dan dalil
ulama kelompok pertama secara otomatis tidak berlaku di sini. Hadits
berikut adalah dalil nyata yang menunjukkan bahwa kotoran hewan ternak
yang dagingnya hal dimakan ialah suci:
“Dahulu sebelum dibangun masjid Nabawi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendirikan sholat di kandang kambing.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sudah barang tentu, kandang kambing tidak luput dari kotoran dan
kencing kambing. Andailah kotoran kambing dan hewan ternak serupa najis,
maka mana mungkin beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan
sholat di dalamnya.
Pemahaman terhadap hadits ini juga dikuatkan oleh pemahaman terhadap hadits berikut:
“Beberapa orang dari kabilah ‘Ukel dan Urainah singgah di kota
Madinah, tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak
karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal
itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk
mendatangi onta-onta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah,
lalu minum dari air kencing dan susu onta-onta tersbeut. (Muttafaqun
‘alaih)
Andai air seni onta najis, maka mana mungkin beliau memerintahkan tamunya untuk berobat dengan meminumnya.
Alasan ketiga: Berdasarkan hukum asal. Para ulama’ telah
menegaskan bahwa hukum asal jual-beli barang yang berguna adalah halal,
selain yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang shahih lagi tegas.
Dan kotoran ternak adalah salah satu barang yang berguna dan tidak ada
dalil yang shahih lagi tegas yang mengharamkan perjualannya.
Demikian yang dapat saya rangkumkan dari hukum permasalahan ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’alam bisshowab.
Kamis, 01 November 2012
Hukum Jual Beli Kotoran Ternak
11/01/2012 06:52:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar